Penulis : Drh.
Amirullah
(Medik Veteriner
BKP Kelas 1 Mataram)
Memasukkan ayam
dewasa kedalam wilayah Nusa Tenggara
Barat (NTB) sangat dilarang dan terus diperketat
pengawasannnya oleh Karantina Mataram di
pintu pemasukan dan pintu pengeluaran di wilayah NTB untuk mencegah masuk,
tersebar, dan keluarnya Virus Avian Influenza (AI) dan Hama Penyakit Hewan
karantina (HPHK) zoonosis lainnya kedalam wilayah NTB. Kerja sama dan
koordinasi antara dinas terkait perlu ditingkatkan tidak hanya terkait
kualitas dan kuantitas keluar masuk (laulintas ) media pembawa (komoditi
pertanian/peternakan) tersebut, melainkan yang lebih penting adalah terkait
masalah pencegahan dan penjagaan terhadap status kesehatan manusia dan hewan
akibat dampak penularan penyakit zoonosis dari hewan kemanusia maupun antara
hewan itu sendiri
Sehingga pada hari sabtu tanggal 24 Agustus 2013 atas perintah Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas 1 Mataram Ir. Samsul Hedar, Karantina Mataram Wilker Pelabuhan Lembar dengan dukungan KP3 Pelabuhan Lembar, berhasil melakukan penolakan terhadap 598 ekor ayam afkir (ayam petelur) sampai pada tempat asal ayam tersebut dibali dengan berita acaran penolakan no: 2013.10.22.01.8b.M.000164, yang secara langsung pengawalannya dilakukan oleh Penanggung Jawab Karantina Wilker Pelabuhan Lembar drh. IGA Dalem Aryanti. Pemasukan Ayam tersebut telah melanggar UU No 16 Tahun 1992 (pasal 6, 9) tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan PP No 82 tahun 2000 (pasal 3) Tentang Karantina Hewan, dan juga tidak mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku didaerah NTB, karena Media Pembawa tersebut hendak dimasukkan kedalam wilayah NTB secara ilegal tanpa dokumen yang dipersyaratkan dengan melalui pintu pemasukan yang tidak resmi yaitu melalui pantai senggigi, dan tidak diserahkan dan tidak dilaporkan kepada petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Kronologi penemuan itu adalah karena adanya hasil penangkapan dan laporan dari pihak polsek senggigi dan kemudian diserahkan kepada otoritas Karantina wilayah Mataram, dimana ayam tersebut dilalulintaskan dengan menggunakan alat angkut perairan laut (kapal kayu) dengan tujuan pemasukan wilayah NTB kabupaten lombok timur sebanyak 598 ekor. Pada masa penahanan media pembawa, pemilik media pembawa dilakukan pembinanaan oleh Seksi Kewasdakan dan PPNS BKP Kelas 1 Mataram agar tidak mengulangi perbuatannya dan segera mematuhi prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku, dan pada saat itu juga diberi kesempatan untuk mengurus dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkannya didaerah asal media pembawa (Bali) dan meminta rekomendasi pemasukan unggas dewasa daerah tujuan (jika dipersyaratkan). Namun pemilik tidak mampu untuk mengurusnya dan menyetujui untuk ditolak/dikembalikan kedaerah asalnya dengan pengawalan langsung pihak karantina sampai tempat asal media pembawa (dikandangnya di Bali).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar