Rabu, 09 Oktober 2013

Karantina Pertanian Mataram Mengajak: PATUH KUNCI SUKSES




Penulis : Drh. Amirullah
(Medik Veteriner BKP Kelas 1 Mataram)

           
Seiring perkembangan jaman diera globalisasi saat ini, kemajuan dipulau lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) secara umum sangat pesat dan hampir disegala sektor kehidupan, baik aspek infrastruktur, retail, properti, teknologi, informasi maupun transportasi. Berkaitan dengan itu  teknologi, informasi dan trasportasi saat ini menjadi aspek tantangan tersendiri bagi petugas Karantina di Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas 1 Mataram, NTB. Secara demografi dengan banyaknya pesisir pantai yang ada juga menjadi pekerjaan khusus bagi tugas perkarantinaan. Sesuai dengan tugasnya petugas Karantina Mataram melakukan pengawasan, pemantauan dan tindakan karantina Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan dan Pembebasan (8P) terhadap setiap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang keluar masuk (lalulintas) kedalam dan atau keluar wilayah NTB.
            Menghadapi tantangan kemajuan informasi dan teknologi saat ini petugas karantina dituntut untuk terus dan tidak berhenti/lalai  untuk mempelajari dan memahami perangkat-perangkat informasi dan teknologi sebagai modal untuk menjawab tantangan tersebut, karena kemajuan teknologi informasi saat ini hampir tidak bisa dikejar/dikuti oleh kita semua. Hal itu dianggap perlu tidak hanya untuk mengetahui perkembangan positif yang ada, akan tetapi juga untuk dapat menganalisa terhadap setiap perkembangan negatif yang muncul sehingga kedepannya dapat dilakukan tindakan preventif dan antisipasif kejadian-kejadian yang berkaitan langsung dengan operasionalisasi perkarantinaan (teknis maupun administratif). Disamping itu tantangan berat juga yang dihadapi oleh petugas Karantina Mataram adalah kemajuan dan perkembangan  aspek transportasi, perkembangan aspek transportasi yang semakin mudah dan cepat, meningkat dan canggih dapat dijadikan modus oleh oknum-oknum tertentu utnuk melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang ada diperkarantinaan. Dan hal itu juga terjadi karena adanya kepentingan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan-kepentingan pribadi/perorangan. Dukungan wilayah pesisir pantai di NTB yang banyak dan luas yang belum sepenuhnya bisa dijaga oleh dan diawasi oleh petugas karantina karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas sehingga dapat juga menginspirasi para oknum tertentu untuk memaksakan diri untuk melakukan pelanggaran aturan kapan saja (baik siang maupun malam hari).
            Variasi modus yang digunakan untuk melalulintaskan media pembawa HPHK dan OPTK sangat beragam, dapat menggunakan kapal laut ferry maupun kapal kayu


Kepatuhan ini tidak akan terwujud jika tidak ada usaha saling mendukung antara pemerintah dan dinas terkait, kepolisian, pengguna jasa, supir truk, pemilik media pembawa, dan masyarakat umum..dan menyatukan berbagai persepsi dan membuang/menghilangkan ego sektoral masih sulit dilakukan apalagi masih ada perilaku-perilaku untuk mementingkan diri sendiri (perorangan) dan atau kelompok tertentu. Berkaitan dengan itu diharapkan kepada pengguna jasa, pemilik media pembawa, penaggungjawab alat angkut untuk menyadari dan menjunjung tinggi serta berpihak kepada kejujuran dan kepatuhan pada peraturan perundangan perkarantinaan yang berlaku, karena tanpa itu akan  banyak kendala yang dihadapi selama perjalanan (lalulintas). Oleh karena itu peraturan perundangan perkarantinaan  (UU no 16 Tahun 1992 pasal 6 ) mewajibkan kepada setiap pengguna jasa, pemilik media pembawa HPHK dan OPTK sebelum melalulintaskan media pembawanya antar area agar melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, kemudian harus melalui pelabuhan (pemasukan/pengeluaran) resmi yang telah ditetapkan, dan harus dilaporkan kepada petugas karantina pemasukan/pengeluaran untuk dilakukan tindakan karantina.
            Pelanggaran terhadap butiran-butiran aturan diatas akan dapat merugikan pengguna jasa, pemilik media pembawa (komoditi), penanggungjawab alat angkut (supir/nahkoda) itu sendiri, bagaimana tidak?? Jika ditemukan pelanggaran maka petugas karantina akan melakukan penahanan terhadap media pembawa (komoditi) tersebut, kemudian pemilik akan menjalani prosesi penyidikan yang dapat berakhir dengan proses kurungan (penjara), denda sejumlah uang. (UU No 16 tahun 1992 pasal 31). Dengan demikian pemilik/pengguna jasa/penanggungjawab alat akut mengalami kerugian satu paket  yaitu barang ditahan, pemilik diproses, dan jika pada saat penolakan pemilik tidak mampu memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan tidak segera membawa keluar/kembali kedaerah asal dalam batas waktu yang telah ditentukan maka terhadap media pembawa tersebut karantina wajib berhak melakukan pemusnahan dan pemilik media pembawa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun sesuai dengan (UU No 16 tahun 1992 pasal  16 ayat 1 dan 2) . Hal itu dilakukan  untuk mencegah masuk, tersebar serta keluarnya HPHK dan OPTK  ke dan dari wilayah NTB.
            Menginggat pentingnya mencegah masuk, tersebar dan keluarnya HPHK dan OPTK ke dan dari wilayah NTB marilah bersama-sama untuk saling mentaati dan menghormati kepentingan masing-masing demi kepentingan yang lebih luas dan bermanfaat. Jika diperhatikan oleh stakeholder semuanya bahwa biaya yang diperlukan untuk mengurus dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sangat ringan jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan jika lalulintas media tanpa dokumen yang sah, rasa khawatir(was-was) tdk bisa dibendung, belum lagi jika terjadi penangkapan oleh aparat. Siapa yang rugi lebih besar???. Sisi lain yang tidak kalah penting juga adalah untuk membangun persamaan persepsi, visi dan misi serta koordinasi intensif dan konsisten dari pemerintah terkait didaerah dengan karantina mataram serta stakeholder lainnya untuk bersama-sama membangun dan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk mengurangi dampak-dampak negatif yang akan ditimbulkan. Sosialisai kebijakan-kebijakan yang ada hendaknya menyentuh secara langsung para targetnya sehingga berdaya guna, membangun masyarakat yang sehat dalam berpikir, bebas dari ketidakpatuhan, bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu, dan bebas dari penyebaran  HPHK dan OPTK sehinga tercipta citra masyarakat mataram yang benar-benar sehat, berdaya saing dan berjiwa religi. Insyaallah…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PETANI MUDA ASET EKONOMI PERTANIAN INDONESIA MASA DEPAN

          PETANI MUDA ASET EKONOMI PERTANIAN INDONESIA MASA DEPAN           Bersyukur Kepada Allah SWT, telah diberi kesempatan hidup sebaga...