Penulis : Drh.
Amirullah
(Medik Veteriner
BKP Kelas 1 Mataram)
Seiring perkembangan jaman diera globalisasi saat ini, kemajuan dipulau lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) secara umum sangat pesat dan hampir disegala sektor kehidupan, baik aspek infrastruktur, retail, properti, teknologi, informasi maupun transportasi. Berkaitan dengan itu teknologi, informasi dan trasportasi saat ini menjadi aspek tantangan tersendiri bagi petugas Karantina di Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas 1 Mataram, NTB. Secara demografi dengan banyaknya pesisir pantai yang ada juga menjadi pekerjaan khusus bagi tugas perkarantinaan. Sesuai dengan tugasnya petugas Karantina Mataram melakukan pengawasan, pemantauan dan tindakan karantina Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan dan Pembebasan (8P) terhadap setiap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang keluar masuk (lalulintas) kedalam dan atau keluar wilayah NTB.
Menghadapi tantangan kemajuan informasi dan teknologi
saat ini petugas karantina dituntut untuk terus dan tidak berhenti/lalai untuk mempelajari dan memahami
perangkat-perangkat informasi dan teknologi sebagai modal untuk menjawab
tantangan tersebut, karena kemajuan teknologi informasi saat ini hampir tidak
bisa dikejar/dikuti oleh kita semua. Hal itu dianggap perlu tidak hanya untuk
mengetahui perkembangan positif yang ada, akan tetapi juga untuk dapat menganalisa
terhadap setiap perkembangan negatif yang muncul sehingga kedepannya dapat
dilakukan tindakan preventif dan antisipasif kejadian-kejadian yang berkaitan
langsung dengan operasionalisasi perkarantinaan (teknis maupun administratif).
Disamping itu tantangan berat juga yang dihadapi oleh petugas Karantina Mataram
adalah kemajuan dan perkembangan aspek
transportasi, perkembangan aspek transportasi yang semakin mudah dan cepat,
meningkat dan canggih dapat dijadikan modus oleh oknum-oknum tertentu utnuk
melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang ada
diperkarantinaan. Dan hal itu juga terjadi karena adanya kepentingan
oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan-kepentingan
pribadi/perorangan. Dukungan wilayah pesisir pantai di NTB yang banyak dan luas
yang belum sepenuhnya bisa dijaga oleh dan diawasi oleh petugas karantina karena
Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas sehingga dapat juga menginspirasi para
oknum tertentu untuk memaksakan diri untuk melakukan pelanggaran aturan kapan
saja (baik siang maupun malam hari).
Variasi modus yang digunakan untuk melalulintaskan media
pembawa HPHK dan OPTK sangat beragam, dapat menggunakan kapal laut ferry maupun
kapal kayu
Kepatuhan ini tidak
akan terwujud jika tidak ada usaha saling mendukung antara pemerintah dan dinas
terkait, kepolisian, pengguna jasa, supir truk, pemilik media pembawa, dan
masyarakat umum..dan menyatukan berbagai persepsi dan membuang/menghilangkan
ego sektoral masih sulit dilakukan apalagi masih ada perilaku-perilaku untuk
mementingkan diri sendiri (perorangan) dan atau kelompok tertentu. Berkaitan
dengan itu diharapkan kepada pengguna jasa, pemilik media pembawa, penaggungjawab
alat angkut untuk menyadari dan menjunjung tinggi serta berpihak kepada
kejujuran dan kepatuhan pada peraturan perundangan perkarantinaan yang berlaku,
karena tanpa itu akan banyak kendala
yang dihadapi selama perjalanan (lalulintas). Oleh karena itu peraturan
perundangan perkarantinaan (UU no 16
Tahun 1992 pasal 6 ) mewajibkan kepada setiap pengguna jasa, pemilik media
pembawa HPHK dan OPTK sebelum melalulintaskan media pembawanya antar area agar melengkapi
seluruh dokumen yang dipersyaratkan, kemudian harus melalui pelabuhan
(pemasukan/pengeluaran) resmi yang telah ditetapkan, dan harus dilaporkan
kepada petugas karantina pemasukan/pengeluaran untuk dilakukan tindakan
karantina.
Pelanggaran terhadap butiran-butiran aturan diatas akan
dapat merugikan pengguna jasa, pemilik media pembawa (komoditi),
penanggungjawab alat angkut (supir/nahkoda) itu sendiri, bagaimana tidak?? Jika
ditemukan pelanggaran maka petugas karantina akan melakukan penahanan terhadap
media pembawa (komoditi) tersebut, kemudian pemilik akan menjalani prosesi
penyidikan yang dapat berakhir dengan proses kurungan (penjara), denda sejumlah
uang. (UU No 16 tahun 1992 pasal 31). Dengan demikian pemilik/pengguna jasa/penanggungjawab
alat akut mengalami kerugian satu paket yaitu
barang ditahan, pemilik diproses, dan jika pada saat penolakan pemilik tidak mampu
memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan tidak segera membawa
keluar/kembali kedaerah asal dalam batas waktu yang telah ditentukan maka
terhadap media pembawa tersebut karantina wajib berhak melakukan pemusnahan dan
pemilik media pembawa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun
sesuai dengan (UU No 16 tahun 1992 pasal
16 ayat 1 dan 2) . Hal itu dilakukan
untuk mencegah masuk, tersebar serta keluarnya HPHK dan OPTK ke dan dari wilayah NTB.
Menginggat pentingnya mencegah masuk, tersebar dan
keluarnya HPHK dan OPTK ke dan dari wilayah NTB marilah bersama-sama untuk
saling mentaati dan menghormati kepentingan masing-masing demi kepentingan yang
lebih luas dan bermanfaat. Jika diperhatikan oleh stakeholder semuanya bahwa
biaya yang diperlukan untuk mengurus dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sangat
ringan jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan jika lalulintas media
tanpa dokumen yang sah, rasa khawatir(was-was) tdk bisa dibendung, belum lagi
jika terjadi penangkapan oleh aparat. Siapa yang rugi lebih besar???. Sisi lain
yang tidak kalah penting juga adalah untuk membangun persamaan persepsi, visi
dan misi serta koordinasi intensif dan konsisten dari pemerintah terkait
didaerah dengan karantina mataram serta stakeholder lainnya untuk bersama-sama
membangun dan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk mengurangi
dampak-dampak negatif yang akan ditimbulkan. Sosialisai kebijakan-kebijakan
yang ada hendaknya menyentuh secara langsung para targetnya sehingga berdaya
guna, membangun masyarakat yang sehat dalam berpikir, bebas dari
ketidakpatuhan, bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu, dan bebas dari
penyebaran HPHK dan OPTK sehinga
tercipta citra masyarakat mataram yang benar-benar sehat, berdaya saing dan
berjiwa religi. Insyaallah…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar