Minggu, 14 Oktober 2012
PEMANTAUAN PELABUHAN TIDAK RESMI (Pelabuhan Rakyat) OLEH KARANTINA PERTANIAN DI WILAYAH KERJA SAPE
Karantina Pertanian Wilker Sape merupakan salah satu dari 8 (delapan) Unit Wilayah kerja dari lingkup Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Sumbawa Besar yang berlokasi di Badas, Sumbawa Besar yang merupakan induk dari Wilker-wilker Karantina Pertanain yang ada dipulau Sumbawa. Pelabuhan resmi merupakan pelabuhan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam sebuah Surat Keputusan (SK) sebagai tempat utama lalulintas segala komoditi pertanian (hewan maupun tumbuhan) seperti pelabuhan udara (bandara), pelabuhan laut seperti pelabuhan laut ferry/ kapal-kapal besar seperti kapal yang melintas antara daerah/ pulau diwilayah perairan Republik Indonesia maupun yang melintas antara Negara. Pada pelabuhan resmi sudah terdapat infrastruktur, unsur-unsur fisik pendukung dan terdapat minimal beberapa institusi pemerintah yang bertugas didalamnya seperti, Karantina Pertanian, KP3, Polair, Syahbandar, Beacukai, Pelindo dan lain-lain. Sedangkan pelabuhan tidak resmi identik dengan pelabuhan rakyat, dan merupakan jenis pelabuhan yang belum masuk dalam ketentuan/ketetapan pemerintah Badan Karantina Pertanian dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia dan tidak ditempati/dijaga oleh unsur-unsur pemerintah.
Dilingkup Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas 1 Sumbawa Besar terdapat lebih dari 40 lokasi pelabuhan tidak resmi, diantaranya diwilker Karantina Sape ada di Papa, Soro (lambu), Bajo pulo, lawu dan Nanga pambu, Lamere, Poja, Natu, Nciri, Tengge, hingga pesisir wera. Pemantauan dipelabuhan tidak resmi tetap akan terus dilakukan setiap tahun pada waktu yang tidak ditentukan, terlebih-lebih ketika ada informasi bahwa dipelabuhan rakyat tersebut sering digunakan untuk bongkar muat komoditi pertanian baik hewan maupun tumbuhan. Pengawasan terhambat hanya karena jumlah personil karantina yang terbatas sehingga pengawasan terhadap seluruh pelabuhan yang tidak resmi diwilayah kerja karantina sape belum optimal. Akan tetapi pelabuhan tidak resmi tersebut akan tetap dijaga/diawasi/dimonitor Meskipun tidak tetap didatangi oleh kapal besar maupun kecil karena pada suatu kondisi tertentu bisa saja dapat digunakan untuk membongkar/muat suatu jenis komodi pertanian (hewan/tumbuhan) baik komoditi yang diijinkan lebih-lebih komoditi yang dilarang (illegal). Sehingga diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat umum untuk dapat bekerja sama dan melaporkan kepada petugas karantina terdekat jika terdapat kecurigaan terhadap bongkar muat komoditi pertanian di pelabuhan yang tidak resmi tersebut. Hal ini penting karena penyebaran/ penularan penyakit hewan/tumbuhan sangat bisa terjadi melalui pelabuhan yang tidak resmi, dan beberapa penyakit hewan seperti rabies, flu burung sering dicurigai masuknya melalui pelabuhan tidak resmi yang tidak dijaga oleh petugas karantina sehingga nelayan yang pulang dari berlayar/mencari ikan dipulau lain yang telah tertular penyakit (endemis) Rabies (anjing) ataupun flu burung (Unggas/Ayam/burung) dapat leluasa membongkar/mengeluarkan kedarat untuk dipelihara maupun untuk dijual, terutama dihimbau kepada masyarakat pesisir pantai (nelayan) yang senang berburu babi, menjangan/rusa/kijang didaerah timur (Flores (NTT)) dengan menggunakan anjing yang kemudian membawa pulang anjingnya. Dikhawatirkan anjing yang telah masuk kedaerah endemis (tertular) telah berkelahi dengan anjing didaerah setempat, atau mengigit binatang yang telah tertular penyakit rabies, dan kemudian membawa pulang anjingnya. Hal itu perlu diwaspadai karena apabila anjing tersebut telah tertular penyakit rabies. Kalau ini terjadi maka warga kita akan direpotkan dengan penyakit yang mematikan tersebut (rabies). Begitu juga halnya dengan penyakit flu burung.
Karantina Pertanian hanya berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga agar tidak terjadi masuk, keluar dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) diseluruh wilayah daratan Republik Indonesia pada umumnya dan wilayah/ daerah Sape, Bima, Sumbawa pada khususnya. Akan tetapi usaha petugas pemerintah (karantina Pertanian) tidak akan terwujud tanpa bantuan masyarakat dengan kesadarannya, karena hal ini bukan hanya untuk kepentingan karantina melainkan untuk kepentingan, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan kita semua.
Penulis: Drh. Amirullah
Medik Veteriner Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Sumbawa Besar
Wilayah Kerja Pelabuhan Penyebrangan Ferry Sape
Email : ame_vet08@yahoo.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PETANI MUDA ASET EKONOMI PERTANIAN INDONESIA MASA DEPAN
PETANI MUDA ASET EKONOMI PERTANIAN INDONESIA MASA DEPAN Bersyukur Kepada Allah SWT, telah diberi kesempatan hidup sebaga...
-
EKTOPARASIT DAN PENGENDALIANNYA BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Parasit merupakan organism...
-
KARYA TULIS ILMIAH KESEJAHTERAAN HEWAN ( ANIMAL WELFARE ) DALAM PERSPEKTIF TINDAKAN KARANTINA HEWAN Oleh ...
-
Penulis: Drh. Amirullah Medik Veteriner Balai Karantina (BKP) Kelas I Mataram Email: ame_vet08@yahoo.com Blog: amirdrh.blogspot.com ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar