Minggu, 14 Oktober 2012
KARANTINA PERTANIAN WILKER SAPE TERUS TINGKATKAN PENGAWASAN LALU-LINTAS HEWAN PENULAR RABIES (HPR)
Berkali-kali hingga puluhan ekor anjing dari daerah wabah telah terjaring oleh Petugas Karantina Wilayah Kerja (Wilker) Ferry Sape dan semua telah dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku, seperti baru-baru ini dalam dua bulan terakhir Karantina Wilker Pelabuhan Penyeberangan Ferry Sape, lingkup Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar melakukan penahanan sekaligus pemusnahan terhadap anjing yang merupakan sumber penular penyakit rabies. Pada penahanan pertama tanggal 07 Juli 2012 anjing itu berasal dari Surabaya sejumlah 1 ekor (anakan), sedangkan penahanan yang kedua tanggal 30 Agustus 2012 dimana anjing tersebut berasal dari Denpasar sejumlah 3 ekor (anakan). Dalam kronologi kejadian, proses pengangkutan anjing tersebut dilakukan dengan modus yang sama yaitu dibawa oleh oknum sopir dengan menggunakan alat angkut truck fuso ditaruh dibelakang jok sopir. Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur tindak karantina menurut Undang-undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan, serta Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No.33b/kps/PD.670.370/L/12/06 Tentang Petunjuk Teknis Persyaratan dan Tindak Karantina Hewan Terhadap Lalu-lintas Pemasukan Hewan Penular Rabies (HPR) seperti Anjing, kucing, Kera dan hewan sebangsannya. Maka dilakukan penahanan terhadap Anjing tersebut karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan dan persyaratan tidak dapat dipenuhi serta terbukti hewan berasal dari daerah wabah rabies atau melintas daerah rabies, kemudian dengan waktu yang ditentukan dilakukan pemusnahan terhadap anjing tersebut.
Pemusnahan anjing dilakukan di kantor Karantina Pertanian Wilker Pelabuhan Penyeberangan Ferry Sape Jl. Raya TPI Desa Bugis, Kecamatan Sape Kabupaten Bima pada tanggal 6 September 2012 yang disaksikan oleh anggota Koramil sape, Kepala UPT Dinas Peternakan merangkap Kepala Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kecamatan Sape Kabupaten Bima, serta anggota masyarakat. Bahkan pada bulan September 2011 terjadi dua kali penangkapan masing-masing 9 ekor (15 September 2011) dan 11 ekor (28 September 2011) dan sejumlah anjing tersebut dibawa untuk tujuan diperdagangkan/konsumsi. Kemudian tanggal 26 Oktober 2011 terjaring 2 ekor anjing, serta tanggal 21 November 2011 terjaring 2 ekor juga dan semuanya telah dimusnahakan dan juga disaksikan oleh polisi KP3 pelabuhan ferry sape. Pemusnahan Anjing ini sebagai upaya untuk menjaga agar Penyakit Rabies yang sedang mewabah di Bali dan Flores tidak masuk ke Pulau Sumbawa khususnya dan NTB mumumnya. Terhadap oknum sopir diberikan pembinaan untuk tidak mengulang lagi perbuatan tersebut, karena sopir tersebut mengaku hanya dititipi seseorang dan tidak mengetahui kalau membawa anjing dari daerah wabah rabies dilarang menurut aturan dan sopir tersebut berjanji untuk tidak mengulangi lagi.
Dengan kejadian itu, kedepannya diharapkan kerjasama yang labih erat dan lebih baik diantara insitusi pemerintah yang ada, tokoh masyarakat dan diharapkan terus mendukung tugas karantina pertanian sebagai garda terdepan dalam pengawasan lalulintas Hewan Penular Rabies (HPR) disetiap pintu pemasukan dan pintu pengeluaran diseluruh wilayah Nusa Tenggara Barat pada umumnya dan Pulau Sumbawa pada khususnya. Diharapkan pula kepada siapapun yang berkepentingan untuk melalu-lintaskan segala komoditi pertanian dan peternakan beserta produknnya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan tanpa memandang bulu demi kebaikan, kemaslahatan, kesehatan dan keselamatan bersama. Karena NTB diapit oleh daerah yang sedang terjadi wabah rabies yaitu Bali dan Flores, maka usaha mempertahankan NTB untuk tetap bebas Rabies bukan saja dibebankan pada Petugas Karantina melainkan tugas seluruh elemen masyarakat Se-NTB umumnya dan masyarakat Pulau Sumbawa khususnya. Sesuai dengan surat edaran Gubernur NTB melalui Dinas Perternakan Propinsi NTB No; 524/3337/Disnakwan tanggal 03 Oktober 2011, Tentang Penghargaan Daerah Bebas Rabies dengan inti surat adalah himbauan agar terus mempertahankan NTB tetap bebas Rabies, dimana lalulintas media pembawa penyakit Rabies dilarang masuk ataupun melintas diwilayah NTB.
Jangan terlena karena penyakit Rabies tetap mengancam kita!!!!
(Penulis: Drh. Amirullah)
Medik Veteriner Stasiun Karantina Pertanian (SKP) I Sumbawa Besar
Email: ame_vet08@yahoo.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PETANI MUDA ASET EKONOMI PERTANIAN INDONESIA MASA DEPAN
PETANI MUDA ASET EKONOMI PERTANIAN INDONESIA MASA DEPAN Bersyukur Kepada Allah SWT, telah diberi kesempatan hidup sebaga...
-
EKTOPARASIT DAN PENGENDALIANNYA BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Parasit merupakan organism...
-
KARYA TULIS ILMIAH KESEJAHTERAAN HEWAN ( ANIMAL WELFARE ) DALAM PERSPEKTIF TINDAKAN KARANTINA HEWAN Oleh ...
-
Penulis: Drh. Amirullah Medik Veteriner Balai Karantina (BKP) Kelas I Mataram Email: ame_vet08@yahoo.com Blog: amirdrh.blogspot.com ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar